Senin, 29 April 2013

Anak Terlalu Banyak Kursus Rentan Stres

1558338-anak-main-piano-ibu-dan-anak-bermain-pJAKARTA, – Saat ini, orang tua punya kecenderungan untuk memasukkan anak ke berbagai kursus baik itu yang berbau akademik hingga seni budaya dan olahraga. Namun terkadang hal itu hanya diikuti oleh ambisi orang tua saja tanpa memperhatikan minat dan keinginan si anak sehingga berbagai kursus tersebut hanya berhasil membuat lelah si anak saja.
Psikolog LPT UI, Wita Mulyani, mengatakan bahwa sebelum memasukkan anak ke sebuah tempat kursus, orang tua harus melihat potensi tumbuh kembang dan hobi anak. Pasalnya, saat usia Sekolah Dasar (SD) anak-anak justru menunjukkan jelas minatnya dan jujur mengatakan apa yang disukainya.
“Bisa tanya langsung ke anak kemudian dibandingkan dengan potensi yang terlihat saat tumbuh kembang,” kata Wita saat Diskusi tentang Pendidikan STEM di FX Lifestyle Center, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Jadi orang tua jangan hanya shopping kursus buat anak saja. Sesuaikan dengan minat anak dan lihat manfaatnya ke depan,” imbuh Wita………….
Ia mengakui bahwa selama ini anak-anak yang kursus di banyak tempat dengan beragam bidang sering merasa tertekan. Ada bidang tertentu yang disukainya tapi sisanya adalah hal-hal yang tidak disukai sehingga berakibat anak-anak mengalami stress usia dini.
“Saya pernah bertanya pada anak-anak yang kursus di banyak tempat apakah mereka merasa nyaman atau tidak, ternyata sebagian besar merasa tidak karena mengikuti orang tua saja,” ungkap Wita.
“Sekali lagi, agar kursus tersebut membawa pengaruh bagi anak, pilih yang sesuai minat dan bakat saja. Jadi jangan kebanyakan les juga,” tandasnya.
Sumber : KOMPAS.com

Senin, 22 April 2013

Cara Melakukan Cek SKTP di P2TK Dikdas

MENURUT Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.

Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:





2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.


4. Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.

Jumat, 19 April 2013

Arief Rachman: Penundaan UN Tidak Perlu Dipersoalkan

Jakarta—Penundaan jadual  pelaksanaan Ujian Nasional di 11 provinsi di Indonesia yang semula direncanakan pada hari Senin hingga kamis 15-18 April 2013 menjadi hari Kamis hingga Selasa, 18-22 April 2013    tidak perlu dipersoalkan. Hal tersebut disampaikan  pengamat  pendidikan  Arief Rachman. Ia tidak ingin menanggapi penudaan ini secara berlebihan. Ia pun mengimbau masyarakat agar menanggapi penundaan ini secara bijaksana.
"Keterlambatan ini tidak perlu  membuat kita geger," tegasnya sebagaimana dikutip  Jaringnews.com via telepon pada Rabu, 17/4.

Arief Rachman menegaskan tidak mempersoalkan adanya penundaan pelaksanaan ujian nasional karena yang terpenting saat ini adalah bahwa proses pembelajaran itu harus ada evaluasinya.
"Yang tidak boleh terjadi adalah proses pembelajaran yang tidak dievaluasi. Proses pembelajaran harus dievaluasi salah satunya melalui Ujian Nasional," tegasnya.
Kalau pun memaksa harus dilaksanakan, tetapi tidak siap, ya memang harus ditunda. Yang terpenting adalah adanya jaminan validitas soal.
"Validitas soal tentu saja terkait dengan valid tidaknya suatu soal. Artinya, tingkat kesukaran dari soal-soal yang diujikan tidak harus berbeda," terangnya.
Hal lain yang penting adalah akuntabilitas soal antara UN yang dilaksanakan tanggal 15 dan yang diundur pelaksanaannya pada Kamis (18/4) mendatang di 11 provinsi.
"Pelaksanaannya juga tidak boleh berbeda. Hal ini terkait dengan perlakuan terhadap anak-anak," imbuhnya.
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat  bahwa pengawasan UN tanggal 15 dan 18 berbeda. Apalagi diketahui, pada Ujian Nasional yang dilaksanakan tanggal 15 itu bahkan melibatkan pihak kepolisian. Pengawasan yang ketat harus juga diperlakukan sama dengan  pelaksanaan UN yang tertunda pintanya.(JS/sumber:jaringnews.com).

Kamis, 18 April 2013

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah /Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dapat diunduh pada lampiran di bawah ini:

Daftar Surat Keputusan Inpassing Guru Bukan PNS, Usulan Tahun 2007-2011

Daftar Surat Keputusan Inpassing Guru Bukan PNS, Usulan Tahun 2007-2011
Jenjang PAUD:
Jenjang Pendidikan Dasar:
Jenjang Pendidikan Menengah:
Sumber Kemdiknas

Selasa, 16 April 2013

PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Beban Kerja Guru


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut :

1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1)


2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH

1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
1) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, SarPras, dan Hubungan Industri)


3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (= 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

Dapodik : SK Belum Keluar, Bukan Kiamat

content-berita-3542Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantarannamanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat

Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun…….

Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumber : dikdas

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?


Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (operator) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik. 

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

content-berita-3541Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya…..

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Senin, 15 April 2013

Kiat Jitu Taklukkan UN, Wajib Dibaca!


Siapa sangka masalah sepele seperti ketersediaan alat tulis dan ketidakcermatan saat mengisi lembar ujian bisa menjadi awal hari yang tidak menyenangkan.
Pengamat pendidikan Saufi Sauniawati membagi kiat yang perlu diperhatikan siswa sehingga sukses melewati ujian menyangkut faktor akademik dan non akademik. Kesiapan akademik terkait dengan mempelajari kisi-kisi ujian melalui latihan, mengulas soal, atau mengikuti bimbingan belajar………..


“Siswa sebaiknya tidak sekadar menghafal tetapi penguasaan bahan yang akan diujikan. Yang dimaksud pada penguasaan bahan ini bukan sekadar menghafal semua materi yang ada. Namun, agar lebih mudah, biasakan diri berlatih soal untuk mengaplikasikan rumus yang ada dengan tepat,” katanya.
Jauh hari sebelum pelaksanaan UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan sudah mensosialisasikan kisi-kisi soal ujian nasional (UN) untuk jenjang sekolah dasar, serta satu tautan berisi kisi-kisi soal UN untuk jenjang sekolah menengah pertama dan atas.
Kisi-kisi tersebut diharapkan menjadi acuan para guru untuk memanfaatkan sebagai acuan untuk mengajarkan materi yang sesuai kepada siswanya. Selain melalui situs resmi BSNP dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, kisi-kisi akan disosialisasikan melalui dinas pendidikan di masing-masing daerah.
Materi yang dimuat dalam kisi-kisi dan akan menjadi panduan perkiraan soal yang diujikan dalam UN sehingga guru bisa mengarahkan bahan ajar agar lebih fokus.
“Sebaiknya, bahan ajar berdasarkan kisi-kisi tersebut bukan untuk dihafal melainkan dimengerti dengan cara dikupas materinya bersama-sama dengan guru atau kelompok belajar sehingga saat menemukan soal sejenis, pasti tidak ada kesulitan,” jelas Saufi.
Sedangkan nonakademik ini yang sering disepelekan, salah satunya menyangkut alat tulis, yakni jenis pensil dan penghapus yang digunakan saat mengisi lembar jawaban. Bahkan berdasarkan hasil sebuah data studi menyatakan sebesar 25 persen siswa yang tidak lulus UN disebabkan kesalahan nonteknis, seperti melingkari jawaban, lingkaran jawaban yang ganda, atau pensil yang tidak tepat.
“Kesalahannya seperti kesalahan melingkari jawaban, lingkaran jawaban yang ganda atau jenis pensil yang tidak tepat. Kelihatannya sepele, tetapi pengalaman saat melakukan try out membuktikan banyak siswa gagal karena tidak memperhatikan jenis pensil yang harus digunakan, yaitu 2B,” katanya.
Berdasarkan pengalamannya ketika diminta untuk melakukan try out di Kabupaten Cimahi, Kabupaten Bandung, dari 6.200 peserta try out, ada 927 siswa yang lembar ujiannya tidak terbaca.
Saufi juga menjelaskan sebaiknya soal ditadahi dengan alas karena tekanan pada pensil pada saat menghitamkan di lembar jawaban yang langsung bersentuhan dengan meja akan memengaruhi pemindaian. Selain itu memegang pensil juga jangan tegak namun dimiringkan dengan pensil digenggam jempol dan telunjuk dan jari tengah. Alasannya, genggaman pensil juga turut memengaruhi syaraf di otak sehingga mampu lebih konsentrasi.
Bila Persiapan akademik non akademik dirasa cukup, menurut Saufi siswa perlu membagi waktu antara belajar dan melepaskan penat. Saat menjelang UN, anak-anak biasanya belajar tiada henti dan ikut berbagai macam “try out”. “Hal ini akan bermasalah jika tidak ada jeda untuk meregangkan pikiran dan dapat berakibat anak mengalami stress”.
sumber : republika

Jumat, 12 April 2013

Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud

Bos Online 2013SEPERTI disebutkan dalam JUKNIS BOS Tahun 2013, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.


Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah :
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
  4. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  5. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  7. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  8. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Sehubungan dengan point 10, bahwa sekolah memiliki tugas memasukkan data penggunaan dan BOS setiap triwulan secara online. Untuk itu, mau tidak mau, bendahara sekolah harus memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Adapun cara untuk memasukkan data bos secara online adalah sebagai berikut :

1. Masuk ke www.bos.kemdikbud.go.id; anda akan masuk pada halaman seperti gambar dibawah ini :

Bos Online 2013

2. Perhatikan yang ditandai dalam kotak. Isi Kode Registrasi Sekolah dan Password untuk login ( Kode Registrasi sekolah adalah kode yang digunakan ketika melakukan pendataan online dapodik melalu aplikasi pendataan. Kode Registrasi bersifat unik yang berbeda masing-masing sekolah. Sedangkan password menggunakan NPSN sekolah). Jika berhasil login, anda akan masuk halaman seperti gambar di bawah ini:

Bos Online 2013

3. Sesudah berhasil login, disarankan agar Anda segera mengubah password melalui menu "Ubah Sandi" pada pojok kanan atas. Setelah itu Klik "Ubah" dan isikan penggunaan dana seperti pada gambar di bawah ini:

Bos Online 2013

4. Sesudah selesai mengisikan penggunaan dana, Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah dientry. Sesudah dirasa cukup, Anda bisa keluar dari halaman dengan meng-klik "Log Out".

Sumber dari  http://pejalan-sunyi.blogspot.com

Download Aplikasi BOS Terbaru 2013

APLIKASI BOS 2013
PETUNJUK Teknis SPJ BOS 2013 / Juknis SPJ BOS 2013 telah diterbitkan oleh KEMENDIKBUD. Salah-satu tugas dan tanggung-jawab sekolah sebagaimana tercantum dalam juknis 2013 poin 9 dan dan 10 adalah sbb:

9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;

10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;Untuk panduan pengiriman laporan penggunaan dana BOS secara online baca Panduan pelaporan BOS Online 2013

Bagi yang membutuhkan aplikasi BOS 2013, silahkan Anda download melalui menu download di bawah. Aplikasi ini cukup mudah di gunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang tentu saja sudah familiar bagi Anda. Semua komponen telah disediakan mulai Perencanaan (Penyusunan RKAS, BOS K-1, BOS K-2, BOS-03); Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6, Kwitansi, Kwitansi Buku); Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, SPJ, BOS 05).

Yang harus dilakukan dalam aplikasi ini hanyalah melakukan input perencaan dan input pelaksanaan. Setelah input dilakukan, maka semua format BOS seperti disebut diatas akan terisi secara otomatis.

Perlu diingat Program/Aplikasi ini sebagai alat bantu dalam pembukuan administrasi BOS, bukan merupakan panduan atau juknis pelaporan resmi baku, tetapi seluruh komponen pelaporan telah disesuaikan dengan JUKLAK/JUKNIS BOS Tahun 2013.

Persyaratan System:
1. Sistem Operasi Windows minimal menggunakan Windows XP service pack 3.
2. Microsoft Office minimal MS. Office Service Pack 2 (SP 2)
3. Memory minimal 512 MB
4. Pastikan setting regional komputer Anda telah diubah menjadi Indonesia

Bagi Anda yang berminat, silahkan klik DOWNLOAD LAPORAN KEUANGAN TERPADU (LKT) APLIKASI BOS 2013
Sumber dari  http://pejalan-sunyi.blogspot.com

Minggu, 07 April 2013

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

A. Mekanisme Penerbitan SKTP 

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara: 
  1. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
  2. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. 2. Direktorat P2TK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi berdasarkan:
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;
  • Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;
  • Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2013 sebagai berikut : 


1. Umum 

a. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait. 

b. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat sekaligus menyampaikan ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta. 

c. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta. 

d. Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu, maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. 

e. Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. 

f. Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. 

g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. 

h. Apabila terdapat kurang bayar bagi penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan dana carry over, maka Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan data carry over ke Direktorat P2TK terkait, sebagai acuan untuk pengusulan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Apabila terdapat sisa dana pada tahun berjalan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya berdasarkan SKTP yang pernah diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait. 

i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada: 
1) Direktorat P2TK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 atau melalui online: ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud- klienkeu 

2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (tri wulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (tri wulan 3 dan 4).
j. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut. 
3) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2013.
4) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2013.
5) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2013.
6) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2013.
k. Apabila dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan penyaluran tunjangan profesi setiap triwulan, akan diberikan surat teguran oleh Kemdikbud dengan tembusan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan). 

l. Berdasarkan SKTP, Bendahara Pengeluaran/ Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas SPP untuk diajukan ke Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk. 

m. PA/KPA yang ditunjuk menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD). 

n. BUD/KBUD menelaah usulan SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya BUD/KBUD yang ditunjuk mengambil dana tunjangan profesi yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kas umum daerah yang disimpan pada bank yang ditunjuk. 

o. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru. 

p. Apabila terjadi kesalahan data antara lain penulisan nama dan nomor rekening yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dapat disalurkan oleh bank yang ditunjuk maka akan terjadi retur. 

q. Proses pengajuan retur agar tunjangan profesi dapat dibayarkan kembali adalah sebagai berikut. 
7) Bank yang ditunjuk melaporkan tentang penerima tunjangan profesi yang diretur kepada PA/KPA yang ditunjuk

8) PA/KPA yag ditunjuk membuat disposisi kepada Bendahara Pengeluaran/Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk agar menindaklanjuti retur tersebut

9) Bendahara Pengeluaran/Pelakasana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas retur tersebut
r. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). 

s. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut: 
10) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

11) Tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.

12) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan diusulkan untuk dibayarkan melalui dana pusat.

13) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesi guru PNSD harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
t. Bank mitra pusat dapat memberikan akses ke Direktorat P2TK Dikdas mengenai daftar nama PTK yang telah disalurkan tunjangan profesinya melalui bank mitra tersebut. Informasi dari bank mitra berfungsi sebagai laporan penyaluran. 

u. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara internal dan eksternal oleh instansi terkait. 

2. Dapodik 

a. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. 

b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing. 

c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I. 

3. Manual 

Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual. 

a. Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual. 

b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat P2TK terkait. 

c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, maka mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat P2TK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.

 Sumber dari  http://pejalan-sunyi.blogspot.com
 
SD NEGERI BOJONGSOANG 1 Copyright © 2010 Blogger Template Sponsored by Trip and Travel Guide